Verbal Bullying
Perundungan verbal
Menggunakan ucapan untuk menghina, mempermalukan, mengancam, atau merendahkan orang lain.
Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Tidak ada candaan yang pantas membuat seseorang merasa direndahkan. Kenali bentuk perundungan, pahami dampaknya, dan berani mengambil tindakan yang tepat.
Perundungan dapat membuat seseorang merasa takut, terisolasi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. Dampaknya nyata — dan setiap orang berhak mendapatkan pertolongan.
Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan dengan ketimpangan kekuatan dan cenderung berulang. Tidak semua konflik adalah bullying, tetapi setiap tindakan menyakiti tetap perlu ditanggapi.
Perundungan verbal
Menggunakan ucapan untuk menghina, mempermalukan, mengancam, atau merendahkan orang lain.
Perundungan fisik
Perilaku yang menyerang tubuh, mengganggu keselamatan, atau merusak barang milik seseorang.
Perundungan siber
Perundungan melalui media digital, seperti media sosial, aplikasi pesan, forum, atau gim daring.
Perundungan sosial / relasional
Merusak hubungan sosial atau reputasi seseorang dengan sengaja.
Perundungan psikologis
Intimidasi atau tindakan yang menimbulkan rasa takut, tertekan, dan tidak berdaya.
Perilaku merendahkan identitas
Menyerang seseorang karena identitas, latar belakang, atau karakteristik pribadinya.
Ingat: mengatakan “cuma bercanda” tidak otomatis menghapus dampak perbuatan. Dengarkan orang yang merasa tersakiti dan hentikan perilakunya.
PESAN KITA HARI INI
Pengalaman perundungan dapat memengaruhi banyak aspek kehidupan korban. Respons setiap orang berbeda; jangan menyepelekan perubahan perilaku atau perasaan seseorang.
Cemas, takut, sedih berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, stres, atau merasa tidak berharga.
Luka atau rasa sakit akibat kekerasan fisik, gangguan tidur, sakit kepala, atau keluhan tubuh yang berkaitan dengan stres.
Menarik diri, sulit percaya kepada orang lain, takut bertemu teman, atau kehilangan rasa aman di lingkungan.
Sulit berkonsentrasi, kehilangan motivasi, prestasi menurun, sering absen, atau enggan datang ke sekolah.
Korban tidak pernah pantas disalahkan. Berikan ruang untuk bercerita tanpa menghakimi, dan bantu mencari orang dewasa atau tenaga profesional yang dapat dipercaya.
Data membantu kita memahami skala masalah. Angka di bawah berasal dari survei dan laporan dengan waktu pengumpulan tertentu — bukan penghitung kejadian langsung.
Siswa di Indonesia melaporkan menjadi korban setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan atau lebih.
UNESCO menyebut sekitar satu dari tiga pelajar melaporkan mengalami perundungan pada bulan sebelumnya.
Siswa melaporkan informasi yang membuat mereka kesal tentang dirinya dipublikasikan daring tanpa persetujuan setidaknya beberapa kali per bulan dalam 12 bulan sebelum tes.
Bukan. Tidak ada satu sistem publik yang menghitung semua kejadian bullying di seluruh dunia dan Indonesia secara langsung. Survei memiliki periode, sampel, dan definisi masing-masing. Kami tidak akan menampilkan angka berjalan yang tidak dapat diverifikasi.
Snapshot data diperiksa: 2026-11-08Data dapat diperbarui dengan mengedit data/stats.json. Endpoint backend: /api/stats.
Indonesia memiliki aturan perlindungan anak, ketentuan pidana, dan kebijakan sekolah yang dapat relevan. Penerapan pasal bergantung pada fakta dan bentuk perbuatannya.
Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran Pasal 76C. Untuk bentuk dasar, ancaman maksimum yang tercantum adalah 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta; keadaan yang lebih berat memiliki ketentuan berbeda.
Baca naskah UU ↗Pasal 29 mengatur pengiriman langsung informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Penjelasannya menyebut perundungan di ruang digital (cyberbullying).
Pasal 27A mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan dalam informasi/dokumen elektronik yang dimaksudkan agar diketahui umum. Tidak setiap komentar kasar otomatis memenuhi unsur pasal ini.
Baca UU ITE ↗KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perbuatan seperti kekerasan, penganiayaan, atau penghinaan dapat dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan pidana yang relevan.
Lihat status peraturan ↗Mengatur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, meliputi perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Baca peraturan terbaru ↗Catatan: Ringkasan ini untuk edukasi umum, bukan nasihat hukum. Status aturan dan penerapan pasal perlu diperiksa pada naskah resmi serta dikonsultasikan kepada pihak berwenang atau pendamping hukum.
Respons yang aman dan tepat dapat membantu menghentikan perundungan serta mengurangi risiko kejadian berulang.
Kalau kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan, hubungi orang dewasa tepercaya atau layanan resmi. Kamu tidak harus menghadapinya sendirian.
Jika sedang dalam bahaya langsung, cari tempat aman dan segera minta bantuan orang dewasa tepercaya atau layanan darurat setempat.
Kamu dapat menyalin teks ini dan mengirimkannya kepada guru, orang tua, konselor, atau orang yang kamu percaya.
Halo, aku ingin bercerita karena ada kejadian yang membuatku merasa tidak aman. Kejadian tersebut terjadi pada [waktu/tempat]. Yang terjadi adalah [ceritakan singkat sesuai fakta]. Aku berharap bisa dibantu agar kejadian ini berhenti dan aku merasa aman. Bisakah kita bicara secara pribadi?
Gunakan poster kampanye ini untuk mengingatkan teman, keluarga, dan lingkungan sekitar bahwa setiap orang berhak merasa aman.
Unduh poster
Jawab tiga pertanyaan singkat. Ini bukan ujian — gunakan sebagai pengingat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
RUANG AMAN DIMULAI DARI KITA
Website kampanye edukasi anti-perundungan ini disusun sebagai tugas kerja kelompok.